RUU KETENAGALISTRIKAN DIBAWA KE PARIPURNA
Akhirnya, Rancangan Undang-Undang Tentang Ketenagalistrikan di bawa ke Sidang Paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang setelah masing-masing fraksi melalui juru bicaranya menyampaikan pandangan mini fraksinya dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bathoegana (F-PD), di DPR, Selasa (2/9).
Kesepuluh fraksi tersebut menyetujui RUU Ketenagalistrikan untuk disahkan menjadi Undang-Undang di dalam Sidang Paripurna DPR.
Juru bicara F-PPP Iedil Suryadi dalam pandangan mini fraksinya mengatakan, lahirnya UU Ketenagalistrikan diharapakan bisa menjawab kelemahan yang terjadi sekarang ini. F-PPP juga berpandangan dengan perubahan UU ini diharapkan menjadi dasar politik energi bagi terwujudnya kecukupan energi dalam negeri sesuai dengan kapasitas kebutuhan dan pengembangan sistem penyediaan energi bagi kepentingan nasional.
F-KB dengan juru bicaranya Mohammad Zubair melihat arti pentingnya RUU Ketenagalistrikan yakni menjadi payung hukum yang kuat bagi kebijakan pemerintah pusat dan daerah untuk mengamankan pasokan batu bara, gas, dan pengembangan sumber energi panas bumi, serta sumber energi lainnya yang dapat digunakan dan diandalkan untuk pembangkitan tenaga listrik.
Juru bicara F-PKS Muhammad Idris Lutfi dalam pandangan fraksinya berpandangan bahwa RUU ini mengatur lebih komprehensif dan lebih sesuai dengan kondisi kekinian. Kondisi kekinian itu adalah diperluasnya peran DPR dalam hal ketenagalistrikan dengan mewajibkan pemerintah untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada DPR sebelum menyusun dan menetapkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional. Selain itu pemerintah berkewajiban untuk mendapatkan persetujuan DPR terlabih dahulu dalam hal penetapan tariff tenaga listrik untuk konsumen.
Sementara itu, juru bicara F-BPD, Nizar Dahlan dalam pandangan fraksinya menegaskan RUU Ketenagalistrikan dibuat guna menaraik investasi, pengelolaan sector kelistrikan yang lebih efisien, andal dan aman untuk kepentingan rakyat. Untuk itu diharapkan terjadinya kompetisi yang sehat sesame investor tanpa adanya monopoli oleh pihak tertentu serta tidak terpengaruh lagi dengan isu-isu politis yang dapat menyebabkan terhambatnya pembangunandi sektor ketenagalistrikan.
Hal senada juga diungkapkan juru bicara F-PBR, Fachruddin Djaya yang berpandangan bahwa UU ini memberikan kesempatan kepada badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat untuk berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik.(olly)